Anggota BPD Purworejo Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Diminta Lebih Berani Mengawasi Kades

Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Budi Sunaryo.

PURWOREJO, epurworejo.com — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Budi Sunaryo, mengapresiasi launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.625 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purworejo. Program tersebut dinilai menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anggota BPD yang menjalankan tugas di desa.

Hal itu disampaikan Budi menyusul launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.625 anggota BPD se-Kabupaten Purworejo. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo atas program tersebut.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo atas launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.625 anggota BPD se-Kabupaten Purworejo,” kata Budi.

Sebagai Ketua Komisi I DPRD Purworejo yang membidangi pemerintahan dan bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPD, serta pemerintahan desa, Budi menilai perlindungan tersebut penting bagi anggota BPD.

Menurutnya, selama ini anggota BPD turut mengawal pembangunan desa, mengawasi APBDes, serta menampung aspirasi masyarakat. Dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), anggota BPD diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih aman.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk BPD. Dengan adanya JKK dan JKM, anggota BPD kini bekerja dengan rasa aman. Jika terjadi risiko kerja, keluarga mereka tidak ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Budi menyebut santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta juga memiliki arti penting bagi keluarga anggota BPD apabila terjadi risiko kematian.

Baca Juga :  Nur Hidayat Dorong Turnamen Catur Rutin untuk Lahirkan Pecatur Potensial Purworejo

Ia berharap perlindungan jaminan sosial tersebut dapat terus diperluas kepada pekerja rentan di desa, seperti petani, buruh tani, dan nelayan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).

“Perlindungan ini juga perlu diperluas kepada pekerja rentan desa seperti petani, buruh tani, dan nelayan melalui skema BPU yang iurannya sangat terjangkau,” jelasnya.

Menurut Budi, dukungan pembiayaan program perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui sumber anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Budi berpesan kepada 2.625 anggota BPD agar keberadaan jaminan sosial tersebut semakin mendorong mereka menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.

“Saya berharap dengan adanya jaminan ini, kinerja BPD semakin profesional dan berani. Jangan takut mengawasi. BPD adalah mitra kritis kepala desa, bukan stempel,” tegasnya.

Budi memastikan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut, termasuk memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD dibayarkan tepat waktu.

“Kami di Komisi I DPRD akan terus mengawal agar iuran BPJS Ketenagakerjaan BPD ini dibayarkan tepat waktu oleh Pemkab setiap bulan, tidak telat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” katanya.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD atas pengabdian mereka selama ini.(*)