PURWOREJO, epurworejo.com – Sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dilakukan rotasi oleh Bupati Yuli Hastuti. Selain itu ada beberapa pejabat di level bawahnya yang juga dilakukan rotasi.
Rotasi dilakukan setelah Bupati mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) harus mendapatkan izin dari Mendagri jika akan melakukan rotasi atau penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dalam waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Baca Berita Pantura

Para JPT Pratama yang berpindah jabatan tersebut diantaranya Wasit Diono, yang semula menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dirotasi menjadi Kepala Pelaksana BPBD, Agus Ari Setiadi semula Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) dirotasi menjadi Sekretaris DPRD, Stephanus Aan Isa Nugroho semula Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) dirotasi menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip), Eni Sudiyati semula Kepala Dinpusip menjadi Kepala Dinas Perhubungan, dan Hadi Sadsila semula Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjadi Kepala BPKPAD.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025) di ruang Arahiwang Komplek Setda Purworejo. Acara tersebut dihadiri Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Pj Sekda Purworejo, Ahmad Kurniawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Purworejo, Agung Wibowo, para pejabat eselon II, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Bupati mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini dalam rangka peningkatan kelembagaan, dan pembinaan karir pegawai.
“Juga sebagai penyegaran serta peningkatan kinerja. Rotasi ini seyogyanya dimaknai sebagai kepentingan organisasi untuk tercapainya visi dan misi,” kata Bupati.
Lebih lanjut, Yuli mengatakan jika proses rotasi ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Ia juga meminta agar rotasi jabatan ini jangan sampai dijadikan polemik karena sudah sesuai prosedur yang ada.
“Sesuai edaran BKN, proses mutasi jabatan harus mendapat rekomendasi dari BKN, untuk melihat kesesuaian normal dan standar yang berlaku. Setelah mendapat rekomendasi, pelaksanaan sumpah janji sudah mendapat izin Mendagri, bahwa gubernur dan bupati yang akan mengganti pejabat, sebelum 6 bulan harus ada izin dari menteri,” katanya.
Agung Wibowo mengatakan, pasca rotasi ini, ada 3 dinas yang mengalami kekosongan jabatan. Kekosongan tersebut kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang telah ditunjuk.
“Ada 3 dinas yang di Plt, Dinas Pendidikan (Dindikbud) Plt dijabat pak Yudhie Agung Prihatno (Kepala Dinas Kominfo), Dinas Porapar Plt dijabat pak Bangun Erlangga (Sekdin Porapar), Dinas Pertanian (DKPP) Plt dijabat pak Wiyoto Harjono (Kepala Dinas LHP). Kemudian ada juga Dinas Kesehatan yang sementara kosong karena Kepala Dinas akan melaksanakan ibadah haji, sementara di isi Pelaksana Harian (Plh) oleh dokter Tolkha Amaruddin (Direktur RSUD Tjitrowardojo),” jelasnya. (*)
Baca Berita Pantura
