PURWOREJO, epurworejo.com – Dua warga Banyuurip terancam hukuman maksimal tujuh tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.
Kedua orang itu adalah MRM bin S (21) dan AK bin K (24) yang melakukan tidank pencurian sebuah kendaraan bermotor Yamaha FIZR yang ditaksir berga Rp 12.000.000. Adapun korbanya adalah Doyo Sagino, warga dusun Sentaan Dua, Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, Purworejo.
Baca Berita Pantura

KaporKapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano SIK MSi dalam konferensi pers mengatakan kejadian berlangsung pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam rumah korban.
“Kedua pelaku ini merupakan warga setempat yang saling mengenal dan bersekutu dalam menjalankan aksinya,” jelas Kapolres, Rabu (23/4/2025).
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi mereka pada malam hari dengan membagi peran. Satu pelaku merusak pintu dan masuk ke rumah untuk mengambil motor, sementara pelaku lain berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pengumpulan bukti oleh petugas, termasuk rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang saksi, Sdr. Heri Dwidoyo. Dalam video tersebut terlihat jelas pelaku mengendarai motor hasil curian.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Ia juga mengapresiasi peran serta warga yang proaktif dalam memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian.(*)
Baca Berita Pantura
