DPRD Sukoharjo Studi Komparasi ke Purworejo, Bahas Pilkades Serentak dan Penataan Hibah-Bansos

PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan studi komparasi ke DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (21/9). Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan yang tengah dihadapi kedua daerah, terutama terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta penataan anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) menyusul imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rombongan DPRD Sukoharjo dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo H Nurjayanto bersama jajaran pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD. Mereka diterima di Gedung B DPRD Purworejo oleh pimpinan Komisi IV DPRD Purworejo, anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD.

Nurjayanto mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk saling bertukar informasi karena Sukoharjo dan Purworejo menghadapi persoalan regulasi yang relatif sama, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkades serentak.

Menurutnya, regulasi mengenai Pilkades saat ini masih mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih baru, antara lain mengenai masa jabatan, persyaratan calon dan calon tunggal.

“Di tempat kami antara PP dengan Perda belum ada kesamaan. Kami sebenarnya dari sisi persiapan sudah siap, mulai naskah akademik, draf hingga rekomendasi. Namun, dari Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui perubahan Perda karena masih menunggu Permendagri yang baru,” kata Nurjayanto.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena Sukoharjo tetap harus menyiapkan tahapan Pilkades. Pihaknya bahkan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Dari konsultasi tersebut, lanjutnya, terdapat arahan agar pelaksanaan Pilkades tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang masih berlaku.

“Dirjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan Pilkades tetap harus dilaksanakan. Acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 43,” jelasnya.

Persoalan serupa juga dihadapi Kabupaten Purworejo. Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo, Much Dahlan, mengatakan Purworejo berencana menggelar Pilkades serentak pada Februari 2027 yang akan diikuti sekitar 343 desa.

“Permasalahannya juga sama terkait Perda. Dari hasil Pansus memang sudah ada gambaran, tetapi belum sampai pada penetapan Perda. Kami tetap memproses tahapan sambil menunggu Permendagri yang baru,” kata Dahlan.

Baca Juga :  Komisi II Soroti Infrastruktur dan Kebersihan Pasar Kongsi

Ia menyebut, tahapan Pilkades di Purworejo direncanakan mulai berjalan pada November 2026.

Sementara itu, pembahasan kedua menyangkut penataan hibah dan bansos yang menjadi perhatian KPK. DPRD Purworejo mengakui telah melakukan penyesuaian dalam pembahasan anggaran sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dan arahan pencegahan korupsi.

Dahlan mengatakan, sejumlah usulan hibah dan bansos yang sebelumnya masuk dalam pembahasan anggaran akhirnya ditunda atau ditiadakan.

“Memang hibah bansos menjadi sorotan. Beberapa bantuan yang sebelumnya masuk, termasuk usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD, kita tiadakan atau pending,” ujarnya.

Menurut dia, penyesuaian tersebut membuat anggaran hibah berkurang cukup signifikan. DPRD Purworejo kemudian mendorong agar anggaran lebih diarahkan pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“Kita prioritaskan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Hibah memang kita kurangi,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Purworejo, Rujiyanto. Ia mengatakan, DPRD Purworejo telah melakukan hearing dengan Bagian Hukum terkait persiapan regulasi Pilkades.

Menurutnya, penyusunan regulasi tetap perlu berjalan meski pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Memang disarankan segera disusun drafnya sambil menunggu Permendagri. Jadi proses administrasinya tetap berjalan,” kata Rujiyanto.

Ia berharap ketika Permendagri baru diterbitkan, proses penyesuaian Perda di daerah sudah memiliki dasar dan tidak harus memulai dari awal.

Terkait hibah dan bansos, Rujiyanto mengatakan DPRD juga mendapat perhatian dari KPK mengenai sejumlah pos anggaran yang selama ini bersumber dari aspirasi anggota DPRD.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat DPRD harus lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran agar sesuai dengan ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.

Studi komparasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi kedua DPRD dalam menyikapi perubahan regulasi Pilkades sekaligus melakukan penataan anggaran agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan. (*)