PURWOREJO, epurworejo.com- Kepolisian Resor (Polres) Purworejo kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Kasus pengungkapan tindak pidana ini dirilis melalui konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Senin, (21/09/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakilikan oleh Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. Dalam pelaksanaannya, Kasi Humas turut didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
“Peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Kamis, 30 Juli 2026, sekira pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Ida.
Lanjut, Kasi Humas menerangkan bahwa petugas mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di dalam kamar kos Soliman, ikut wilayah RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
IPDA Bambang Rachmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan sekitar Kecamatan Banyuurip.
“Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ungkap IPDA Bambang.
Dari hasil interogasi awal, saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD (Cash on Delivery) di Kos Soliman yang tidak jauh dari lokasi pertama. Mendapat petunjuk tersebut, Tim Satresnarkoba langsung menggerebek kamar Kos Soliman dan berhasil mengamankan tersangka NBR.
Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir, serta puluhan tablet Tramadol dengan jumlah keseluruhan 75 butir.
Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna kuning, tas kecil oranye, botol plastik, hingga bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Purworejo.*








