PURWOREJO- Fauziyah (63), warga Kampung Plaosan, Kecamatan Purworejo, mengaku mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal saat hendak melaporkan kasus penipuan ke Polres Purworejo.
Pelaku yang diduga preman tersebut, nekat mendatangi rumah dan melarang Fauziyah beserta suami Sutrisno (68), pergi ke kantor polisi pada Selasa (8/7/2024).
Belakangan, diketahui pelaku adalah orang suruhan salah seorang calo perbankan yang menipu Fauziyah hingga nyaris kehilangan rumah.
Baca Berita Pantura
Meski mendapat intimidasi dan tindakan yang tidak semestinya, Fauziyah, tetap melaporakan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Purworejo.
“Sebelum ada 1 orang kerumah minta jangan lapor ke Polres. Kemudian datang 2 orang lagi, saya gak boleh lapor,” kata Fauziyah di Polres Purworejo, Selasa (9/7/2024).
Fauziyah menceritakan, kasusnya ini bermula saat dirinya beberapa tahun yang lalu berhutang ke rentenir sebanyak Rp 55 juta.
Ditengah kebingungannya ditagih rentenir, Fauziyah tiba-tiba didatangi seorang wanita yang mengaku dapat membantu memberikan uang dengan jalan menggadaikan sertifikan rumah.
“Tiba-tiba datang seorang ibu-ibu kerumah saya katanya mau menolong. Antara bulan April-Mei pas saya di Jakarta saya disuruh pulang katanya mau ada pencairan,” kata Fauziyah.
Sepulang dari Jakarta, ia kemudian di bawa oleh dua calo berinisial T dan P tersebut ke salah satu perbankan di Yogyakarta. Sesampainya di sana, ia dan suaminya kemudian disuruh tanda tangan untuk pencairan tanpa tahu berapa nominal yang dicairkan.
“Saya gak tahu dipinjamin berapa, yang penting fikiran saya waktu itu bisa nutup hutang ke rentenir Rp 55 juta,” ucap Fauziyah.
Belakangan diketahui oleh Fauziyah, nominal pencairan yang dilakukan ternyata sebanyak Rp 200 juta. Selain uang Rp 55 juta tersebut ternyata dibagi oleh dua calo yang membawanya ke perbankan tersebut.
“Tau-tau kemarin ada bank datang ke rumah dan memastikan rumah tersebut adalah milik saya, belakangan saya tahu kalau yang meminjam ini atas nama Prasetyo,” kata nenek beranak satu ini.
Selang beberapa bulan, betapa kagetnya ada salah satu perbankan lain datang dan meminta tanda tangannya dan suami. Saat itu ia tak mengetahui dan langsung bertanda tangan di atas kertas yang disodorkan oleh pihak perbankan.
“Ternyata pinjaman di perbankan yang pertama sudah di take over ke perbankan yang baru, itu tanpa sepengetahuan saya dan berapa nominalnya saya juga gak tahu. Sebagai orang desa saya disuruh tanda tangan ya tandatangan saja,” kata Fauziyah.
Selang beberapa waktu, datang lagi dari pihak perbankan dan memasang plang penyitaan rumah yang sudah dihuni pasangan ini puluhan tahun.
“Saya dikabari anak saya jika rumah akan disita, sudah dipasang plang,” katanya.
Tidak hanya itu, sertifikat miliknya sudah hilang dan berganti nama menjadi milik istri calo berinisial P yang sebelumnya datang ke perbankan di Yogyakarta.
“Itu rumah satu-satunya, saya sudah puluhan tahun disana, mau tinggal di mana lagi kalau rumah hilang,” tutup Fauziyah.*
Baca Berita Pantura