PURWOREJO- Seorang pria berinisial AER (37) asal Kota Bumi, Lampung Utara, yang tinggal di Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara setelah terlibat kasus penipuan.
AER yang merupakan mantan polisi yang dipecat gara-gara mangkir dari dinas lebih dari 30 hari ini, diduga melanggar pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena dituduh telah menipu korban berinisial SPL dengan kerugian mencapai Rp 99,5 juta.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan bahwa penipuan ini berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui media sosial.
Disampaikan, dalam aksinya, tersangka berpura-pura sebagai anggota Satreskrim Polres Purworejo dan menggunakan KTA palsu untuk menipu.
“Tersangka meyakinkan korban untuk membeli sepeda motor dan mobil yang katanya merupakan barang bukti dari Polres Purworejo. Padahal, Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang barang,” jelas Kapolres Purworejo saat Konferensi Pers, Kamis (15/8/2024) pagi.
Disampaikan, AER juga mengaku akan melakukan penangkapan pelaku kejahatan disekitar rumah korban sambil membujuk korban untuk membeli barang yang tidak ada.
“Setelah korban membayar uang tersebut, AER tidak memenuhi janjinya, termasuk pengurusan surat-surat kendaraan,” ucap Kapolres.
Dalam kasus ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin, dan dispenser dari tersangka.
Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi ke Polres Purworejo atau kepolisian terdekat jika ada tawaran lelang kendaraan atau barang lainnya dari pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian.*