KEMIRI, epurworejo.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kemiri menggelar Simulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024 pada Rabu (11/09/2024) di Kantor Kesekretariatan Panwascam Kecamatan Kemiri.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pengawas pilkada seperti Rahmat Ade, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Anggota Panwascam Kemiri), Ahmad Rohaefi dari Staff PPPS, Diana Okta dan Kosim sebagai Staff Pendukung Panwascam, serta beberapa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), termasuk Febri dari Desa Kerep dan Kuwat dari Desa Kroyolor.
Baca Berita Pantura
Rahmat Ade menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada 2024.
“Dengan tahapan kampanye yang akan segera dimulai, kegiatan simulasi ini sangat penting bagi kinerja pengawas di lapangan,” ujar Rahmat.
Ahmad Rohaefi menambahkan bahwa simulasi ini tidak hanya berfokus pada pelatihan, namun juga pada penerapan langsung materi penanganan pelanggaran melalui simulasi.
“Ada dua syarat penting dalam pelaporan dugaan pelanggaran, yaitu syarat formal dan syarat material,” jelas Ahmad.
Syarat formal meliputi identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak boleh melebihi tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan, serta tanda tangan pelapor harus sesuai dengan kartu identitas. Sedangkan syarat material mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti yang mendukung laporan.
Kegiatan ini juga bertujuan mempersiapkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menangani potensi dugaan pelanggaran di lapangan. PKD Kroyolor, Kuwat Sutadi menyampaikan bahwa simulasi ini sangat bermanfaat untuk memantapkan pemahaman PKD.
“Selain paham materi, PKD juga harus praktek langsung, sehingga potensi dugaan pelanggaran di lapangan bisa ditangani dengan baik,” ungkapnya.
Simulasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama Pemilihan Serentak 2024, khususnya di Kecamatan Kemiri, dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).(*)
Baca Berita Pantura