PURWOREJO, epurworejo.com- Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan Sosialisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai upaya
mendorong cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Purworejo, Selasa, (5/5/2026).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, yang juga sekaligus menyerahkan secara simbolis manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan DBHCHT Kabupaten Purworejo atas nama Supoyo Turahno.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 11 kecamatan penerima manfaat DBHCHT di Kabupaten Purworejo, serta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto ST SSos MPA, Sekretaris Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kusmanto Jumadi SH MAP, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Ari Wibowo ST dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Eka Paulina Pardede.
Pada kesempatan ini, Bupati Purworejo kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, terutama yang berisiko tinggi atau pekerja rentan.
“Risiko kerja dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia, dan hal tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi keluarga,” ucapnya.
Disampaikan Bupati, dalam mendukung perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Purworejo, saat ini pemerintah daerah juga telah memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja rentan seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja mandiri, yang bersumber dari DBHCHT.
“Manfaatnya sangat nyata, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dengan pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta santunan, dan Jaminan Kematian berupa santunan kepada keluarga, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak,” ungkapnya.
Menurut Bupati, program tersebut sejalan dengan visi Purworejo Berseri, dalam mendukung program unggulan Sejahtera Wargane dan Ayem Petanine. Kedua program tersebut merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi pekerja sektor pertanian dan informal, agar dapat hidup lebih tenang dan sejahtera.
“Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai terjadi musibah, karena perlindungan adalah kebutuhan yang harus dipersiapkan sejak sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Eka Paulina Pardede melaporkan bahwa sampai dengan periode ini, pihaknya telah membayarkan klaim santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp47 miliar kepada pekerja penerima manfaat di Kabupaten Purworejo, dengan total 5.951 kasus.*








