Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

Ahli Waris Kades Puspo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

SANTUNAN: Ahli waris Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

PURWOREJO- Ahli waris Kepala Desa Puspo, Kecamatan Bruno, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, diterima istri almarhum Istiana, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu (12/6/2024).

Diketahui, Kepala Desa Puspo, Kecamatan Bruno, Amat Badarudin, meninggal dunia sepulang dari penerimaan SK pengukuhan perpanjangan masa bakti kades pada 30 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD yang bekerjasama dengan baik dan cepat.

“Tadi sudah diserahkan santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris untuk melanjutkan cita-cita almarhum,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Scooterist Purworejo Gelar Silaturahmi

Sementara itu Soni Agus Dwiarso selaku Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo memberikan keterangan, proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin selesai diproses dalam waktu 2 hari kerja. Santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Purworejo dan Pemerintah Desa yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor.

“Manfaat yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp 50.108.550,- meliputi Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000,

Jaminan Hari Tua sebesar Rp 7.715.050,-
dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar RP 393.500,- setiap bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia,” terangnya.*

Post ADS 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *