Post ADS 1

Satpol PP dan Damkar Purworejo Tertibkan Reklame Melanggar Disejumlah Wilayah

satpol pp damkar
TERTIB : Petugas Satpol PP Damkar Purworejo menertibkan baliho atau reklame yang berkaitan dengan Pilkada.

PURWOREJO- Satpol PP dan Damkar Purworejo kembali melaksanakan penertiban reklame. Reklame yang diterbitkan adalah reklame yang bersifat umum maupun yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menyampaikan, dasar hukum yang menjadi landasan penertiban yaitu Perda Nomor 3/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Serta, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8/2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Reklame yang ditegakkan atau diamankan yakni reklame yang tidak ada izin, habis masa izin, dan salah dalam pemasangannya,” kata Budi Wibowo, Kamis (8/8/2024).

Disampaikan, meski sudah memasuki masa tahapan Pilkada, dasar hukum terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 belum diterapkan karena diberlakukan pada saat masa kampanye.

Untuk Pilkada 2024, sambunya, masih mengacu pada Perbup Nomor 91/2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada dan Pemilu 2024.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, 494 PKD Siap Kawal Pilkada Serentak 2024 di Purworejo

“Sementara perbup terkait APK masih menggunakan itu (Perbup Nomor 91/2023). Tapi Kesbangpol Purworejo rencananya akan mengajukan revisi, karena ada perubahan beberapa lokasi kampanye,” jelas dia.

Sementara itu, penertiban pada Selasa (6/8/2024), Satpol PP dan Damkar Purworejo menerjunkan sepuluh personel. Yaitu, untuk melaksanakan penertiban di daerah Kelurahan Mranti (Kecamatan Purworejo), Desa Lugosobo, Seren, Desa Kroyo, (Kecamatan Gebang), Desa Winong, Loning (Kecamatan Kemiri), serta Desa Tursino, Wirun, Kelurahan Kutoarjo (Kecamatan Kutoarjo).

“Adapun penertiban dilakukan pada reklame yang tidak ada izin. Utamanya, reklame spanduk terutama reklame spanduk calon bupati dan calon gubernur yang salah pemasangan. Serta, tidak disertai stiker izin dan pajak,” tandasnya.(*)

Post ADS 1