PURWOREJO-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Purworejo dimulai. KPU mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23-29 April 2024. Sementara rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dimulai 2-6 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo mengatakan, saat ini di Kabupaten Purworejo mulai memasuki tahapan Pilkada. Salah satu bagian penting dari tahapan Pilkada adalah pembentukan badan Ad Hoc.
“Dan akan dibentuk itu adalah PPK dan juga nantinya PPS. Nanti proses untuk pembentukan badan Ad Hoc ini dilakukan menggunakan mekanisme seleksi terbuka, pengumuman akan kita sampaikan kepada masyarakat, nanti pendaftaran PPK dilakukan mulai besok tanggal 23 April 2024 sampai nanti tanggal 29 April 2024,” kata Jarot, saat ditemui di kantornya, Rabu (24/4).
Baca Berita Pantura

Lebih lanjut, disampaikan, setiap kecamatan nantinya akan diisi oleh 5 orang PPK. Dalam perekrutan PPK ini KPU juga akan memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Dari total kebutuhan PPK, komposisi keanggotaan, KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Nanti jumlahnya untuk kebutuhan PPK sendiri di masing-masing kecamatan itu ada 5, artinya 16 Kecamatan dikali 5 itu ada 80 PPK yang akan direkrut untuk melaksanakan tahapan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024,” imbuh Jarot.
Jarot mengimbau, bagi masyarakat Kabupaten Purworejo yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK bisa langsung mendaftar melalui website Siakba KPU.
Untuk syarat-syarat secara umum adalah berumur minimal 17 tahun, berdomisili di Purworejo, bukan anggota Parpol, pendidikan minimal SMA sederajat, serta sejumlah syarat lain. Untuk informasi lebih lengkap terkait syarat dan berkas yang harus dikumpulkan, pendaftar bisa melihat langsung di website KPU dan sosial media milik KPU Purworejo.
“Mendaftar menjadi anggota PPK nanti untuk keterangan lebih lanjut bisa di lihat di website KPU atau kami juga akan menyampaikan menempelkan pengumuman pendaftaran PPK ini dan juga PPS di masing-masing kecamatan, nanti akan kita tempelkan pengumuman di sana. Kami juga menyampaikan di media lewat pemberitaan media terkait dengan pendaftaran,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Jarot, untuk PPS nantinya setiap desa/kelurahan akan diisi oleh 3 orang. Total kebutuhan PPS di Purworejo 1428 orang.
“Nanti juga akan ada tahapan pembentukan PPS tapi tanggalnya beda, dilaksanakan ketika nanti tanggal 2 Mei sampai 6 Mei 2024,” ucapnya.
Di sisi lain, salah satu tahapan yang cukup menarik dalam Pilkada kali ini adalah pendaftaran calon Kepala Daerah secara independen, atau tidak melalui partai politik.
Calon yang akan mendaftar secara independen minimal harus mendapat dukungan 46.216 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Purworejo.
“Purworejo punya DPT sekitar 750 ribu- 1 juta jiwa. Sesuai dengan UU Pilkada 2016, diatur syarat minimal dukungan perseorangan itu 7,5 persen dari total DPT di wilayah tersebut. Jadi harus ada 46 ribu dukungan, dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan. Sebarannya di 9 kecamatan dari semua kecamatan. Untuk tahapan Pilkada secara lengkap, masyarakat bisa membuka di website atau sosial media KPU,” tandasnya. (nif)
Baca Berita Pantura
