Sebuah kejadian yang tampak sederhana di Dusun Gembenggeng, Desa Janti, Kabupaten Kediri, pada April 2026 tiba-tiba menyulut kegaduhan sosial yang jauh lebih dalam: seorang warga Kristiani ditolak pemakamannya di tanah wakaf dusun setempat. Insiden ini menjadi perhatian serius mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang, yang kemudian menuangkannya dalam sebuah makalah akademik bertajuk Eksklusi Sosial dan Kewarganegaraan: Studi Kasus Penolakan Pemakaman Non-Muslim di Tanah Wakaf Desa Janti, Kabupaten Kediri. Lebih dari sekadar sengketa lahan, kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana jarak antara jaminan konstitusi dan realita sosial di akar rumput masih bisa begitu lebar.
Hasil penelusuran lapangan melalui wawancara langsung dengan Kepala Desa Janti, Ir. Muryadi, dan Kepala Dusun Gembenggeng, Andri Purnomo Wahyudi, mengungkap sebuah fakta yang mengejutkan sekaligus melegakan: konflik ini bukan lahir dari kebencian antaragama, melainkan dari ketiadaan aturan tertulis soal peruntukan tanah wakaf. Juru kunci makam memberikan izin berdasarkan informasi yang tidak lengkap. Baru ketika jenazah tiba dengan nisan berbentuk salib, perdebatan pun meledak. “Aturan itu rapuh karena tidak tertulis,” ungkap Andri jujur dalam wawancara tersebut — sebuah diagnosis yang tepat atas akar masalahnya.
Di tengah gejolak itu, respons kepemimpinan desa menjadi titik balik yang menentukan. Ir. Muryadi dengan tegas merujuk Pasal 29 UUD 1945 dan Pancasila sebagai kompas dalam merespons situasi, menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama di wilayahnya. Sementara itu, Andri mengambil inisiatif menggelar musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ahli waris pewakaf. Hasilnya, jenazah yang telah dimakamkan diputuskan untuk tidak dibongkar — sebuah keputusan yang mengedepankan nilai kemanusiaan di atas segalanya. Lebih jauh, ahli waris pewakaf pun menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut sejak awal tidak pernah dimaksudkan untuk membatasi agama tertentu.
Namun para peneliti muda Universitas Brawijaya ini mengingatkan bahwa penyelesaian damai kali ini tidak boleh membuat semua pihak berpuas diri. Musyawarah yang terjadi bersifat reaktif — hadir setelah konflik meletus, bukan sebelumnya. Makalah ini merekomendasikan sejumlah langkah konkret: penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang tata kelola pemakaman lintas agama, inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf secara resmi, hingga pelembagaan forum dialog antaragama secara rutin. Tanpa langkah-langkah struktural itu, potensi konflik serupa akan terus mengintai di desa-desa lain yang memiliki keragaman serupa.
Kasus Desa Janti akhirnya mengajarkan satu hal yang penting: kewarganegaraan inklusif tidak hadir secara otomatis hanya karena konstitusi menjaminnya. Ia membutuhkan kepemimpinan yang sadar nilai, regulasi yang jelas dan adil, serta ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan. Ketika ketiga elemen itu hadir bersama, sebuah desa kecil di Kediri pun mampu membuktikan bahwa perbedaan agama tidak harus berujung pada perpecahan — asalkan ada kemauan bersama untuk duduk, bicara, dan saling mendengar. (*)








