Relokasi Kapel Santo Bonifasius: Dari Ketegangan Menuju Ruang Toleransi di Malang

Kasus relokasi Kapel Santo Bonifasius di Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kabupaten Malang, menjadi perhatian mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya. Mereka pun menindaklanjuti dan mengkajinya dalam sebuah studi lapangan berjudul “Relokasi Kapel Santo Bonifasius di Malang: Studi Lapangan tentang Ketegangan dan Upaya Toleransi.”

Penelitian tersebut mengungkap bahwa persoalan rumah ibadah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut dinamika sosial, administratif, dan hubungan antarwarga. Awalnya, kapel yang telah digunakan selama puluhan tahun menghadapi penolakan dari sebagian masyarakat akibat meningkatnya jumlah jemaat yang menyebabkan keterbatasan lahan parkir, kemacetan, dan gangguan akses jalan di kawasan permukiman yang padat.

Situasi tersebut memunculkan ketegangan yang akhirnya berujung pada penutupan kapel dan proses relokasi ke lokasi baru. Meski demikian, konflik tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan. Jemaat memilih menempuh jalur dialog dan musyawarah dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Pendekatan yang dilakukan secara langsung kepada warga berhasil membangun komunikasi yang lebih baik dan memperoleh dukungan dari puluhan warga Muslim setempat.

Baca Juga :  Pria Purworejo Tampil Apik dalam Ajang Dangdut Mania Dadakan MNCtv

Selain membangun dialog, jemaat juga aktif menjaga hubungan sosial dengan masyarakat sekitar melalui berbagai kegiatan lintas agama. Keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk berbagi takjil pada bulan Ramadan, menjadi simbol upaya memperkuat rasa kebersamaan di tengah perbedaan keyakinan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa toleransi tidak hanya diwujudkan dalam bentuk penghormatan terhadap hak beribadah, tetapi juga melalui interaksi sosial yang positif dalam kehidupan sehari-hari.

Kasus relokasi Kapel Santo Bonifasius memberikan pelajaran bahwa konflik sosial dan keagamaan dapat diselesaikan melalui komunikasi, kompromi, dan keterlibatan berbagai pihak. Dengan dukungan pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta komitmen masyarakat untuk berdialog, ketegangan yang semula muncul dapat diarahkan menjadi proses rekonsiliasi. Pengalaman ini menunjukkan bahwa toleransi bukan sekadar nilai normatif, melainkan praktik sosial yang perlu terus dipelihara dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.(*)

Penulis: Tita Imelda Erianti, Rofiatur Rosady, Izza Nur Amalia, ⁠Chyntia Gita Chintami, Ghoitsa Zahira Shofa.Editor: -