Post ADS 1

Satnarkoba Polres Temanggung Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

narkoba temanggung
Dua pengedar narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Temanggung.

TEMANGGUNG, epurworejo.com – Dua pengedar pil koplo atau obat keras jenis yarindo dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung. Mereka adalah MH (23) warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, dan RAP (25) alias Gagap warga Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Keduanya ditangkap secara terpisah, di mana MH diamankan terlebih dahulu dan dari pengembangan atas nyanyian MH maka RAP menyusul diamankan.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Kasatresnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan, terungkapnya kasusnya ini berawal dari adanya informasi yang masuk pada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung tentang adanya peredaran obat keras jenis yarindo di wilayah Kecamatan Kranggan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada MH dan RAP.

“Penyelidikan yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka MH dan RAP menjual obat keras jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.30.000,00. MH kita amankan di tempat kerjanya di Jalan Raya Pringsurat, Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti yang disimpan didalam saku celana yang dipakainya berupa satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 68 butir pil yarindo dan uang tunai Rp.30.000,00. Ia mengaku pil dibeli dari saudara RAP,”ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (24/10/2024).

Setelah dilakukan pengembangan kemudian RAP diamankan di rumahnya di Karangwuni, Pringsurat. Dari tersangka RAP diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.500.000,00 dan satu unit Handphone merk REDMI warna biru. RAP yang menjelaskan mendapatkan Pil Yarindo setelah membeli dari orang bernama Unggul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Bertekad Cetak Jurnalis Handal SMA Negeri 1 Pringsurat Gelar Pelatihan Jurnalistik

“RAP mengaku membeli dengan cara datang langsung ke rumahnya di Soropadan Kecamatan Pringsurat. Sasaran penjualannya lingkungan sekitar tersangka yang kenal rekan-rekan di lingkungan pekerjaannya di pabrik dan mengaku tidak menjual di kalangan pelajar. Ia beli per box lalu dipecah di plastik klip baru dijual dan rata-rata dari beli barang Rp200 ribu mendapat keuntungan Rp100 ribu. Saya jualan dari Lebaran kemarin selain itu juga makai, sehari-hari saya kerja buruh pabrik jualan pil untuk mencukupi kebutuhan,”katanya.

Polisi pun kini terus melakukan pengembangan kasus ini, sedangkan dua orang tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yakni, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.

Ancaman hukuman dari Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed