PURWOREJO, epurworejo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangen Jurutengah, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro SPd MAP, serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Baca Berita Pantura

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.
Dari TKP Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo “Y”, satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo “Y”, dan satu tas selempang berwqna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Purworejo, Jumat (28/02/2025).
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.*
Baca Berita Pantura
