Alokasi Bansos RTLH Diberikan, Tidak Boleh Ada Potongan Sedikitpun

Bansos rtlh
BUKU : Penerima bansos RTLH mendapatkan buku rekening Bank Jateng untuk penyaluran bantuan.

PURWOREJO, epurworejo.com – Sebanyak 42 penerima bantuan sosial rumah tidak layak huni (RTLH) mengikuti sosialisasi dan penandatanganan kuitansi tanda terima dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kabupaten Purworejo, Kamis (5/9/2024).

Kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan Forum Konsultasi Publik Bansos RTLH tersebut dibuka oleh Kepala Dinperkimtan Purworejo Eko Paskiyanto. Dirinya didampinginya Kabid Kawasan Permukiman Anggoro Ari Cahyono dan Perwakilan Bank Jateng Cabang Purworejo, camat dan kepala desa serta warga penerima.

Eko Paskiyanto mengungkapkan bansos RTLH yang diserahkan itu bersumber dari APBD Purworejo Tahun Anggaran 2024. Untuk tahun ini, sebenarnya jumlah penerima mencapai 45 orang, namun 2 orang telah meninggal dunia dan 1 mengundurkan diri.

“Bantuan yang diberikan senilai Rp 20 juta. Dan itu peruntukannya untuk material semua, tidak boleh untuk biaya tenaga kerja dan lainnya. Biaya tenaga kerjanya menggunakan dana swadaya dari penerima,” kata Eko.

Menurutnya, bansos yang diberikan itu nantinya disalurkan melalui rekening Bank Jateng. Seluruh penerima dibuatkan buku rekening yang dibantu oleh petugas.

Baca Juga :  Karanggedang Masuk Nominasi Desa Antikorupsi se-Jateng

“Bansos ini seluruhnya untuk penerima. Tidak boleh ada potongan baik dari kami, kecamatan atau desa. Kalau ada potongan laporkan kepada kami” tegas Eko.

Kabid Kawasan Permukiman Anggoro Ari Cahyono menambahkan penerima bansos RTLH 2024 tersebar di 7 kecamatan yakni Bagelen, Bruno, Kaligesing, Kemiri, Kutoarjo, Loano dan Purworejo.”Bantuan RTLH yang ada selama ini bersumber pusat, provinsi dan kabupaten,” kata Anggoro.

Purworejo sendiri, selama tahun 2024 mendapatkan bantuan dari pusat sebanyak 150 unit, sedangkan dari provinsi sebanyak 325 unit dan kabupaten 45 unit.

“Bantuan baik dari pusat, provinsi dan kabupaten nilainya sama yakni Rp 20 juta. Namun ada perbedaan peruntukan, kalau pusat dan provinsi itu Rp 18 juta untuk material dan Rp 2 juta untuk tenaga kerja, sedang kabupaten seluruhnya untuk material,” tambahnya. (*)