Diduga Cacat Prosedur, Tersangka Perusakan Mobil Ajukan Praperadilan

PURWOREJO, epurworejo.com – Tersangka kasus dugaan perusakan mobil mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian.

Sidang perdana praperadilan digelar di PN Purworejo, Rabu (26/8), dengan hakim tunggal M Budi Darma SH MH. Sidang beragenda pembacaan permohonan dari pemohon sekaligus jawaban dari pihak termohon.

Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum tersangka, Windhy Sanjaya SH. Dalam persidangan, pihak pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, termasuk dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Windhy mengatakan, pihaknya menilai proses hukum dalam penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, proses yang tidak sesuai prosedur berpotensi memengaruhi tahapan hukum berikutnya.

“Ibarat orang operasi. Seluruh perangkat harus betul-betul higienis agar proses berikutnya betul-betul berhasil dengan sebaik-baiknya. Proses yang baik akan menghasilkan keputusan yang baik,” kata Windhy usai persidangan.

Baca Juga :  Kunker di Kecamatan Grabag dan Kutoarjo, Pjs Bupati Sampaikan Tugas Pokoknya Terpenuhi

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan dalil permohonan tersebut dalam persidangan berikutnya. Pemohon berencana menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan.

Sementara itu, dalam sidang perdana tersebut pihak kepolisian selaku termohon mengatakan juga akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan.

Sesuai agenda persidangan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pembuktian dari masing-masing pihak. Pemohon maupun termohon akan diberikan kesempatan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk mendukung dalil masing-masing.

Praperadilan tersebut pada pokoknya akan menguji aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka terhadap pemohon. Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dugaan perusakan mobil merupakan materi perkara pokok yang berbeda dari pemeriksaan praperadilan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak. (*)