PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (21/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purworejo menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Juru Bicara Banggar Alipman Syafii menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp2.483.320.806.354. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp593.223.609.892, pendapatan transfer Rp1.890.080.012.442, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17.183.020.
Sementara itu, anggaran belanja daerah disepakati sebesar Rp2.612.965.112.975. Tidak terdapat perubahan pada total anggaran belanja, namun dilakukan penyesuaian melalui rekomposisi anggaran antarperangkat daerah, subkegiatan, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja maupun subrincian objek belanja.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memenuhi belanja prioritas daerah dan mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029. Sejumlah subkegiatan pada beberapa perangkat daerah mengalami perubahan setelah melalui pembahasan Banggar bersama TAPD.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah disepakati tetap sebesar Rp132.644.307.621. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah juga tetap sebesar Rp3 miliar.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta perubahannya untuk ditetapkan menjadi persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Purworejo.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah dalam membiayai pengeluaran daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
“Pada prinsipnya kami dapat menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Yuli Hastuti.
Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan segera mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
Yuli berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai jadwal. Setelah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diterima, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat segera ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo mengatakan, penetapan Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses pembahasan anggaran dilalui, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, PPAS hingga pembahasan RAPBD oleh Banggar.
“Alhamdulillah, semua tahapan sudah dilalui dengan lancar. Dari mulai RKPD, KUA-PPAS, PPAS, kemudian dibahas di Banggar untuk RAPBD. Setelah finalisasi, hari ini kita melaksanakan penetapan dan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dengan kepala daerah,” ujar Tunaryo.
Menurut Tunaryo, setelah penandatanganan persetujuan bersama, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dievaluasi. DPRD bersama pemerintah daerah nantinya akan melakukan pencermatan terhadap hasil evaluasi tersebut.
“Setelah tanda tangan, Pemerintah Kabupaten nanti berkirim ke provinsi untuk dievaluasi. Hal-hal mana yang ada di evaluasi, nanti kita juga ada pencermatan lagi. Mudah-mudahan semua sesuai dengan harapan dan bermanfaat, menyentuh langsung ke masyarakat,” katanya.(*)








