Dinperintransnaker Purworejo Buka Posko Pengaduan THR 2026

Posko Layanan Konsultasi THR di kantor Dinperintransnaker Purworejo.

PURWOREJO, epurworejo.com – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo membuka Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja dan perusahaan.

Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Dr Sukmo Widi Harwanto SH MM, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Posko ini dibuka untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan apabila ada permasalahan terkait pembayaran THR,” kata Sukmo Widi, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Baca Juga :  Pemkab Akan Senantiasa Evaluasi Kinerja PPPK

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Melalui posko tersebut, Dinperintransnaker berharap perusahaan di Purworejo dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan ruang bagi pekerja untuk berkonsultasi atau melaporkan jika terjadi pelanggaran.(*)