Dipicu Rasa Cemburu, Wanita Korban Penganiayaan di Purworejo Tengah Hamil 6 Bulan

kasat reskrim
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno

PURWOREJO- Hasil autopsi yang dilakukan tim medis terhadap wanita korban penganiayaan oleh suaminya di Desa Kertosari Kecamatan Bener, Purworejo, mendapati jika korban tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Akibat peristiwa penganiayaan itu bayi yang dikandung ikut meninggal. Setelah proses autopsi tubuh wanita berinisial H (25) itu selesai dilakukan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan. Diketahui juga, saat itu korban dalam keadaan mengandung dengan usia janin diperkirakan sudah 6 bulan,” ucap Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Catur Agus Yudo Praseno, Minggu (14/7/2024).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Terkait kasus ini, polisi bertindak cepat dengan memburu tersangka yang tak lain adalah suami korban. Tersangka diketahui berinisial R (35) dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Purworejo.

“Pelaku sudah kami tangkap, kami mintai keterangan dan selanjutnya langsung kami tahan,” ucap Kasat Reskrim.

Baca juga : Diduga Dianiaya Suami, Seorang Wanita di Purworejo Meninggal Dunia

Baca Juga :  Kembali Lakukan BSD, Bupati Berusaha Dengar Keluh Kesah Warga

Catur menjelaskan, dalam peristiwa ini R merupakan pelaku tunggal. Aksi itu nekat ia lakukan karena cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Sebelum penganiayaan fisik terjadi antara keduanya diduga sempat terjadi cekcok mulut. Tak mampu menahan emosinya, tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban tak berdaya dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit,” ujarnya

Terhadap kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal ini tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Polisi juga menerapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang perbuatan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *