PURWOREJO, epurworejo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo terus mendorong keterbukaan informasi produk hukum daerah melalui keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengakses berbagai peraturan yang telah dihasilkan DPRD Kabupaten Purworejo.
Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi, S.Sos., mengatakan keberadaan JDIH DPRD menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi serta memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“JDIH ini menjadi sarana dokumentasi dan informasi hukum yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui berbagai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Purworejo. Jadi masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor DPRD untuk mendapatkan informasi terkait peraturan,” kata Agus, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, berbagai produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses pembahasan di DPRD didokumentasikan dan disajikan melalui sistem JDIH. Dengan demikian, masyarakat, pemerintah desa, akademisi, mahasiswa maupun pihak lain yang membutuhkan dapat lebih mudah memperoleh informasi mengenai regulasi daerah.
Keberadaan JDIH juga dinilai penting untuk memastikan produk-produk hukum daerah dapat terdokumentasi secara tertib dan mudah ditelusuri. Selain peraturan daerah, informasi hukum yang tersedia dapat menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan di Kabupaten Purworejo.
Agus menambahkan, pengelolaan dokumentasi hukum merupakan bagian dari upaya Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Produk hukum yang telah melalui proses pembahasan dan ditetapkan perlu disimpan serta disajikan secara sistematis agar dapat diakses kembali ketika dibutuhkan.
“Prinsipnya kami ingin produk-produk hukum yang dihasilkan DPRD bisa terdokumentasi dengan baik dan masyarakat juga mudah mengaksesnya. Ini bagian dari keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Agus, kemudahan akses terhadap informasi hukum juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai regulasi yang berlaku di daerah. Masyarakat dapat mengetahui aturan yang telah ditetapkan sekaligus mengikuti perkembangan pembentukan peraturan daerah yang menjadi bagian dari fungsi DPRD.
Dengan adanya JDIH, DPRD Kabupaten Purworejo berharap informasi mengenai produk hukum daerah tidak hanya tersimpan sebagai dokumen administrasi, tetapi dapat dimanfaatkan secara luas sebagai sumber informasi dan rujukan hukum bagi masyarakat.
Ke depan, pengelolaan JDIH akan terus didukung agar dokumentasi produk hukum DPRD dapat tersaji secara lengkap, tertib dan mudah diakses oleh masyarakat. Adapun alamat website yang bisa diakses adalah https://jdih-dprd.purworejokab.go.id/ dan ini juga masih dilengkapi dengan adanya media sosial yaitu instagram https://www.tiktok.com/@jdih_dprd_purworejo dan tiktok https://www.tiktok.com/@jdih_dprd_purworejo .(*)








