Post ADS 1

Gasak Mesin Diesel dan Sepeda Motor, Tiga Tersangka Diringkus Polres Purworejo

PURWOREJO, epurworejo.com – Polres Purworejo berhasil meringkus tiga tersangka tindak pencurian dan pemberatan. Dalam aksinya terangka kedapatan mencuri mesin diesel traktor, sepeda motor, dan sejumlah barang elektronik.

Salah satu peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Dusun Jurutengah, Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, yang menimpa Gigih Setyo Wibowo, warga setempat.

Korban yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik Kelompok Tani setempat mendapati bahwa mesin diesel traktor yang dipercayakan kepadanya telah dicuri. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada Kelompok Tani pada tahun 2018.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yakni RP (18), BI (27), dan T alias A (25), yang semuanya merupakan warga Loano, Kabupaten Purworejo.

Para pelaku ditangkap pada tanggal 2 Januari 2025 di wilayah Loano Kabupaten Purworejo dan saat ini ditahan pada tanggal 2 Januari 2025 di Rutan Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip.

“Melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Purworejo,” ungkap Kapolres, Kamis (23/01/2025) siang.

Baca Juga :  Sempat Dikhawatirkan, Uji Coba Blasing Andesit Wadas Aman

Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.

“Dari tangan para pelaku, pihak Kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru,” jelas AKBP Edy.

Kapolres menambahkan, untuk barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi.

Selain itu, untuk barang bukti berupa barang elektronik yang dijual kepada pihak tidak dikenal sampai saat ini proses pelacakannya juga masih berlangsung.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed