SEMARANG, epurworejo.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi membentuk Satgas Pandawa untuk memburu potensi pendapatan dari ribuan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Langkah tersebut menjadi strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
Peluncuran Satgas Pandawa dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7/2026).
Ahmad Luthfi menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Seluruh potensi daerah, termasuk aset yang selama ini menganggur, harus diubah menjadi sumber penerimaan yang produktif.
“Satgas Pandawa ini bertugas memberdayakan aset agar bisa dimanfaatkan, baik melalui kerja sama maupun penyewaan kepada pihak ketiga, sehingga memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” kata Luthfi.
Menurutnya, aset daerah tidak boleh berhenti hanya sebagai daftar inventaris. Aset harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi pengungkit pendapatan daerah.
“Jangan sampai aset hanya didata, tetapi bahkan lokasinya sudah tidak diketahui. Aset yang produktif adalah aset yang dimanfaatkan, bukan sekadar dimiliki,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, saat ini pemerintah mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan. Dari jumlah tersebut, masih terdapat potensi besar yang belum dimanfaatkan, yakni 17 bidang tanah dan delapan bangunan pada Pengelola Barang, serta 76 bidang tanah dan 14 bangunan pada Pengguna Barang.
Luthfi mengatakan, pengelolaan aset ke depan akan diperkuat melalui kolaborasi dengan dunia usaha, pemerintah daerah, hingga organisasi pengusaha agar aset yang selama ini tidak terawat dapat kembali produktif.
“Banyak aset kita yang belum terawat. Nanti kita branding kembali sesuai potensi daerahnya, lalu kita tawarkan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, Kadin, HIPMI, dan pihak lain yang mampu mengelolanya,” ujarnya.
Asisten Administrasi Setda Jawa Tengah, Dhini Widianto, menjelaskan, optimalisasi aset sebenarnya telah berjalan. Hingga kini, Pemprov telah menjalin kerja sama pemanfaatan terhadap 9 bidang tanah dan 31 unit bangunan milik Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan milik Pengguna Barang.
Menurut Dhini, pembentukan Satgas Pandawa diharapkan mempercepat pemanfaatan aset yang masih menganggur sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
Sebelum Satgas dibentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa menunjukkan peningkatan signifikan, dari dua objek pada Januari-Mei 2026 menjadi 13 objek pada Juni-Juli 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Jawa Tengah juga menandatangani perjanjian sewa satu aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga aset lainnya yang berada di Kabupaten Banyumas, Sragen, dan Jepara.
Melalui Satgas Pandawa, Pemprov Jawa Tengah menargetkan semakin banyak aset daerah yang tidak lagi menjadi beban pemeliharaan, melainkan berubah menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (*)








