Hilang 6 Bulan, WNA Mali Dicokok Imigrasi Purworejo di Jakarta

PURWOREJO, epurworejo.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. yang sebelumnya hilang kontak dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) selama lebih dari enam bulan. Ia diketahui berada di Jakarta dalam kondisi telah melewati masa berlaku izin tinggal.

A.M.B.D. sebelumnya merupakan mahasiswa UMP dengan ITAS Pelajar. Namun, ia hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester. Setelah sponsorship UMP dicabut dan statusnya ditetapkan drop out per 11 September 2026, Imigrasi Purworejo melakukan penelusuran keberadaannya.

A.M.B.D. kemudian diketahui akan melintas di TPI Soekarno-Hatta pada 14 September 2026. Petugas Imigrasi Purworejo menjemputnya pada 15 September 2026 untuk dibawa ke Purworejo dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia telah overstay selama tiga hari dan tidak melaporkan perubahan alamat.

Baca Juga :  Wabup Apresiasi Yakkum Bantu Pemberdayaan Disabilitas

Perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri Purworejo. Dalam sidang 17 September 2026, A.M.B.D. dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp8 juta atau pidana penjara delapan hari apabila denda tidak dibayarkan. Setelah denda dibayar, ia kembali didetensi untuk dipersiapkan menjalani deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Purworejo Irwan Oktora Putra mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berkelanjutan. “Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.

Selain deportasi, A.M.B.D. juga diproses untuk dicantumkan dalam daftar penangkalan.(*)

Penulis: Indra Hadi Editor: Andi Susanto