Karanggedang Masuk Nominasi Desa Antikorupsi se-Jateng

BRUNO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah mengadakan Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno, Rabu (10/05/2023). Desa Karanggedang menjadi salah satu nominasi Desa Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, perwakilan KPK RI Rhino Haruno, perwakilan Inspektorat Provinsi Jateng Sumarijono, Inspektur Kabupaten Purworejo R Achmad Kurniawan, Sekdin DP3APMD Bagas Adi Karyanto, serta perwakilan Desa.

Pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon mengapresiasi diadakannya Bimbingan Teknis Indikator Desa Antikorupsi, sebagai salah satu upaya nyata dalam mencegah dan memberantas korupsi di semua lini.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

”Dengan adanya bimtek ini, diharapkan desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi. Tentu keberadaan Desa Antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas,” katanya.

Dikatakan, desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia. Jika menginginkan kemajuan Indonesia, maka yang utama dan penting dilakukan adalah memajukan desa.

Baca Juga :  Berprestasi Hingga Internasional, Pihak Sekolah Siapkan Beasiswa dan Pekerjaan Untuk Muhammad Azka

Selaras amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurutnya Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

”Besarnya dana desa dinilai rawan memunculkan tindakan koruptif, karena UU Desa belum sepenuhnya dipahami, luas dan karakteristik desa berbeda-beda, masih rendahnya kompetensi SDM aparat desa, rendahnya akuntabilitas serta rawan ditunggangi kepentingan politis,” ungkapnya.

Sementara itu Rino Haruno mengatakan, diadakannya bimtek ini bertujuan untuk menyosialisasikan Indonesia bebas korupsi. Dikatakan bahwa sepanjang tahun 2015-2023 kasus korupsi yang menyangkut kepala desa. ”Tercatat ada 975 kepala desa terkena kasus yang akhirnya menjadi tersangka korupsi,” ungkapnya.(dra)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *