Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

Karena Daster, Kakek Tega Setubuhi Wanita Penderita Kanker

polres purworejo
CABUL : Pelaku tindak pencabulan saat dihadapkan kepada awak media di aula Mapolres Purworejo, Selasa (27/2/2024).

PURWOREJO-Entah setan apa yang tengah merasuki jiwa seorang kakek berusia 65 tahun berinisial S. Lelaki yang berdomisili di Kecamatan Banyuurip itu tega menyetubuhi paksa seorang wanita yang mengidap tumor otak.

Lebih miris lagi, korban yang berinisial TWH itu merupakan tetangganya sendiri. Dimana rumahnya tidak terlalu jauh dari pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi di rumah orang tua korban. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Kamis (08/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

“Tersangka S merupakan seorang buruh harian lepas,” kata Eko saat konferensi pers pada Selasa (27/2/2024).

Kapolres mengungkapkan jika perbuatan itu dilakukan karena pelaku nafsu birahinya muncul saat mengantar makanan untuk korban dan melihat korban memakai pakaian daster.

“Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 Wib, dimana pelaku ke rumah korban untuk mengantar makanan. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang,” jelas AKBP Eko Sunaryo.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bank Purworejo, Polres Tetapkan Dua Tersangka

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib pelaku kembali ke rumah korban, yang mana pelaku mengetahui bahwa korban berada sendirian di rumah karena sedang ditinggal kedua orang tuanya pergi. Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Korban tak kuasa melawan, karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur.

Dari kejadian tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *