PURWOREJO-Kasus kebakaran yang terjadi di Kampung Plaosan, Kelurahan/Kecamatan Purworejo beberapa waktu lalu memang sengaja dibakar. Petugas Polres Purworejo telah menangkap pria berinisial JT (32) yang melakukan pembakaran tersebut.
Rumah yang dibakar tersebut selama ini ditinggali oleh anak dan istri tersangka. Adapun rumah tersebut dibawah kepemilikan mertua pelaku yakni Sirojudin (67).
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, kejadian pembakaran tersebut dilakukan tersangka pada tengah malam lebih kurang pukul 00.25 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Kasus ini berawal saat adanya permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka dikarenakan Tersangka mempunyai beberapa masalah ditempat kerjanya dan merembet ke masalah keluarga,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo saat Konferensi pers pada Kamis (15/8/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, semenjak Oktober 2023 Tersangka dan Korban sudah pisah ranjang, Tersangka tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Dengan adanya masalah rumah tangga tersebut, Tersangka ternyata merasa tidak terima digugat cerai. Kemudian pada hari Sabtu (10/8/2024) tersangka mempersiapkan rencana untuk membakar rumah mertuanya yang juga ditinggali anak dan istrinya.
“Tersangka terlebih dahulu membeli pertalite kemudian mengendap-endap ke lokasi belakang rumah korban dan selanjutnya Tersangka menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya, Kemudian menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis,” Kasatreskrim.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan Olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo.
Tim Bidlabfor Polda Jateng menjelaskan bahwa penyebab terbakarnya rumah tersebut dikarenakan adanya bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) dengan ditemukan bukti-bukti disekitar lokasi rumah korban.
“Dari serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” kata AKP Catur Agus Yudo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan, atas perbuatannya JT pelaku pembakaran tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)