Post ADS 1 Post ADS 1

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Pangen Jurutengah Digelandang ke Mapolres Purworejo

Post ADS 1

PURWOREJO, epurworejo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo menangkap seorang pria berinisial BP (29), di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangen Jurutengah, Kecamatan Purworejo, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, SH MAP, didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, SPd MAP, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku didalam rumah miliknya pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti, di Mapolres Purworejo, Rabu (12/3/2025).

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Baca Juga :  Turut Jaga Kelestarian Alam, Polres Gerakkan Penanaman Pohon

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed