PURWOREJO-Masyarakat Purworejo akan semakin mundah mengikuti ujian praktek sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIM C. Satlantas Polres Purworejo telah melakukan perubahan materi ujian praktek SIM C sesuai dengan ketentuan terbaru.
Kasatlantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni melalui KBO Iptu Muslim Hidayat yang didampingi Baur SIM Aiptu Tukul Puji Puriyono, adanya perubahan materi ujian praktek ini berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalulintas Polri no: Kep/105/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023.
“Perubahan materi ujian praktek SIM C ini resmi diberlakukan sejak Senin (07/08/2023) di seluruh Indonesia,” jelas Muslim, Senin (07/08/2023).
Baca Berita Pantura
Menurutnya, ada beberapa perubahan dari materi yang lama, yaitu, untuk lintasan yang sekarang lebarnya 2 m. Kemudian untuk materi zig zag ditiadakan, untuk circle angka 8 diganti dengan huruf S. Untuk berbalik dan berputar arah tetap, cuma jaraknya diperlebar menjadi 5 meter.
Meksipun ada perubahan-perubahan, itu tidak mengurangi kompetensi atau ketrampilan pengemudi yang ada. Tetap dianggap layak karena di lapangan itu diberikan edukasi, seperti, adanya lampu merah, rambu-rambu lalulintas, dimana lokasi berhenti atau kapan melakukan pengereman.
“Jadi relatif lebih mudah dengan tidak mengurangi kompetensi pengemudi yang ada. Untuk mekanisme permohonan SIM tetap sama, yakni persyaratan lengkap meliputi usia, kesehatan jasmani rohani, mengisi formulir serta foto untuk identifikasi,” tambahnya.
Puji menambahkan, sebelum menjalani ujian praktek, pemohon harus lulus ujian teori terlebih dahulu. Sebelum ujian dilaksanakan, dari petugas akan memberikan pencerahan terlebih dahulu kepada para pemohon. Bagi yang tidak lulus ujian teori, ada bank soal yang bisa dipelajari pemohon dengan memakai barcode.
“Sekarang, masyarakat semakin dipermudah dan harapannya lebih transparansi dalam pelayanan bagi kami,” imbuh Puji. (nif)
Baca Berita Pantura