PURWOREJO-Muhammad Abdullah, calon anggota DPRD Purworejo yang menempati peringkat pertama peroleh dukungan di partainya harus mengubur harapannya. KPU Purworejo secara resmi mencoret namanya dari daftar calon terpilih dan digantikan oleh calon dengan perolehan tertinggi kedua setelahnya.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Purworejo pada pemilu tahun 2024 yang diadakan KPU Purworejo, pekan lalu. Politisi Partai Nasdem itu dicoret karena pelanggaran kampanye dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat di dapil 6 (Bener, Loano, Gebang), dari ribuan warga yang sudah menitipkan suara kepada saya. Saya tidak bisa mewakili masyarakat untuk periode 2024-2029,” kata Muhammad Abdullah, Senin (6/5/2024).
Baca Berita Pantura
Baca juga : Siap Berkoalisi, Nasdem Miliki Kader Mumpuni
Abdullah mengaku legowo dan bisa menerima keputusan yang ada. Dirinya menyebut jika hal itu justru mengurangi beban yang ada di pundaknya.
“Saya semestinya harus bekerja untuk rakyat selama lima tahun kedepan. Tapi tugas itu sudah dibatalkan oleh KPU,” imbuh Abdullah.
Dirinya tidak mempermasalahankan kegagalannya dan bisa menerima. Abdullah pun berharap penggantinya nanti bisa menjadi aspirator masyarakat yang baik sehingga keluh kesah dan aspirasi dari warga di Kecamatan Bener, Loano dan Gebang bisa diperjuangan oleh penggantinya.
“Kita berdoa bersama,semua bisa berjalan dengan baik dan lancar,” harap Abdullah.
Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo membenarkan adanya pembatalan atas keterpilihan Muhammad Abdullah. Dari permasalahan yang menjerat Abdullah, Jarot menyebut sudah muncul Surat Keputusan bernomor 1.530 terkait dengan perubahan SK DCT Pemilu legislatif 2024.
“Nama Muhammad Abdullah tidak ikut ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Purworejo terplih masa bakti 2024-2029,” kata Jarot.
Walaupun nama Muhammad Abdullah dibatalkan keterpilihannya, Nasdem tetap memperoleh porsi dan haknya tidak dihilangkan, tapi karena ada SK nomor 1530 itu maka sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024 maka yang memperoleh hak atas kursi partai Nasdem di Dapil 6 itu diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak kedua.
“Penggantinya atas nama Ivan Fatchan. Dan partai Nasdem tetap mendapat satu kursi di Dapil 6,” jelas Jarot. (ndi)
Baca Berita Pantura