Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1 Post ADS 1

Pelaksanaan Pembanguan Kantor Kelurahan Katerban Alami Keterlambatan

Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman saat meninjau pembangunan Kantor Kecamatan Katerban, Kutoarjo.

PURWOREJO, epurworejo.com – Pelaksana pembangunan Kantor Kelurahan Katerban di Kecamatan Kutoarjo harus memperpanjang masa pekerjaan pembangunan. Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Kusuma ini seharusnya harus menyelesaikan kontraknya pada 28 November 2025 lalu.

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman SSos melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat tersebut, Selasa (16/12/2025). Selain mendatangi kantor kelurahan tersebut, Rokhamn juga melakukan sidak terhadap pembangunan jalan poros desa di wilayah Kecamatan Bener dan peningkatan jalan ruas Kalijambe-Cacaban di Desa Pekasangan Kecamatan Bener.

“Saya minta pihak pelaksana untuk bisa menambah pekerja untuk bisa mempercepat proses pembangunan ini,” kata Rokhman.

Dikatakan, sebenarnya penyelesaian pembangunan itu bisa dipercepat. Karena item yang harus dikerjakan sudah tidak terlalu berat atau finisihing.

“Saya harapkan, meskipun butuh percepatan penyelesaian, tapi pelaksana juga jangan mengabaikan mutu bangunan. Intinya ya harus tepat waktu dan tepat mutu,”ungkapnya.

Baca Juga :  Muharomah Minta Adanya Penataan dan Aksesibilitas Memorial House WR Soepratman agar Lebih Nyaman Dikunjungi

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan kantor kelurahan Katerban, Rizki Khozari mengatakan nilai kontrak pembangunan kantor tersebut sebesar Rp 2,7 miliar. Adapun kekuranganya sampai sekarang ini adalah perapian, pengecatan dan pemasangan cctv serta wifi.

“Kita sudah meminta pelaksana melakukan percepatan. Kalau hal ini bisa dikejar, tidak butuh waktu lama untuk bisa selesai,” kata Rizki.

Disinggung soal pemicu keterlambatan, Rizki mengatakan jika dalam pengerjaan itu sebenarnya sudah sejak awal pihak pelaksana tidak menyediakan tenaga yang cukup. Dan dalam pelaksanaannya, juga terjadi hujan dengan durasi yang sering.

“Pelaksana baru mengejar penyelesaian pekerjaan di akhir-akhir masa kontrak,” jelasnya.

Akibat dari keterlambatan itu, pihak pelaksana juga harus menanggung resiko dengan 1 per mil per hari atau sekitar Rp 2,5 juta per hari. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed