PURWOREJO, epurworejo.com- Pemerintah Kabupaten Purworejo bersinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo meluncurkan program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purworejo, Rabu (30/09/2026).
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo tersebut dirangkai pula dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Bupati Purworejo menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para anggota BPD yang memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“BPD memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawal pemerintahan desa, sehingga perlindungan keselamatan dan jiwa dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula santunan jaminan sosial secara simbolis kepada tiga ahli waris peserta aktif dari unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Purworejo, yakni ahli waris almarhum Mohammad Kastholani (Tegal Kuning), ahli waris almarhum Sudaryanto (Kepala Desa Waru), dan ahli waris almarhum Ponijo (Anggota BPD Krendetan).
Bupati menyampaikan belasungkawa mendalam atas pengabdian para almarhum, sekaligus berharap, santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Eka Paulina Pardede, memaparkan bahwa sebanyak 2.625 anggota BPD di Kabupaten Purworejo kini telah resmi terdaftar dan terlindungi dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Eka menambahkan, tingkat cakupan kepesertaan (Universal Coverage Jurisdiction/UCJ) di Purworejo saat ini berada di angka 30,07%, di mana Pemerintah Daerah terus berkomitmen mendukung peningkatannya secara bertahap. Hingga saat ini, akumulasi klaim jaminan sosial yang disalurkan kepada pekerja di Kabupaten Purworejo telah mencapai 11.940 kasus, meliputi JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.*








