Pemprov Jateng Beri Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

SEMARANG, epurworejo.com- Pemprov Jateng memberi diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program yang dilakukan untuk meringankan beban para wajib pajak ini, berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
 
Melalui program “Jateng Merah Putih”, diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.

“Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di sela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Arus Mudik Nataru di Jateng Terpantau Masih Lancar

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Dalam kunjungannya, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng, atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu, memberikan motivasi agar capaian pada 2025 lebih baik lagi.

Dia menekankan kepada para ASN, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed