PURWOREJO, epurworejo.com- Sebanyak 29 pejabat struktural di lima perangkat daerah menerima Surat Perintah Pelaksana Tugas, menyusul adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penyerahan dilakukan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Kamis (2/1/2025).
Pj Sekda menerangkan, penyerahan surat perintah dilaksanakan bagi 27 pejabat struktural pada empat perangkat daerah yang terdampak perubahan SOTK berdasarkan Perbup Nomor 70, 71, 72 dan 73 Tahun 2024.
Empat dinas yang terdampak perubahan SOTK adalah Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bappedalitbang dan Dinperintransnaker.
Baca Berita Pantura
Sedangkan dua pejabat struktural lain berasal dari Setda, yakni Bagian Prokopim dan Bagian Adbang yang pejabat sebelumnya telah purna tugas.
Sesuai SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Prokopim dijabat oleh Ahmad Marzuki SIP, sedangkan Plt Kabag Pembangunan dijabat oleh Heru Kusumo Ardiningsih SE.
Pj Sekda menerangkan, Dinas Kesehatan dan Inpektorat nomenklaturnya akan ditambahkan kata ‘daerah’, menjadi Dinas Kesehatan Daerah dan Inspektorat Daerah. Keduanya hanya berubah nomenklaturnya, tidak berubah fungsi.
“Sedangkan Dinperintransnaker nomenklatur tetap, namun berubah di dalam salah satu urusannya. Sedangkan Bappedalitbang akan menjadi Bapperida, urusannya masih sama hanya tambah 1 bidang,” tambahnya.
Pj Sekda menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi BKN dan Persetujuan tertulis Mendagri, terkait pelaksanaan pengukuhan pada jabatan sesuai nomenklatur perangkat daerah yang baru.
“Pelaksanaan pengukuhan pada jabatan sesuai nomenklatur perangkat daerah yang baru belum bisa dilaksanakan, mengingat harus mendapatkan rekomendasi BKN yang saat ini sudah turun, dan persetujuan tertulis Mendagri yang saat ini masih proses di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.*
Baca Berita Pantura