PKB Purworejo Laporkan Lukman Edy Ke Polres Karena Cemarkan Nama Baik

pkb
ADU : Ketua PKB Fran Suharmaji saat menyerahkan berkas pengaduan terhadap Lukman Edy yang diterima KBO Reskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko.

PURWOREJO-Pengurus DPC PKB Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadukan Muhammad Lukman Edy (eks Sekretaris Jenderal PKB) ke Polres Purworejo, pada Rabu (7/8/2024). Lukman dianggap telah mencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

Ketua DPC PKB Kabupaten Purworejo, H Fran Suharmaji, didampingi sekretaris, Toha Mahasin, dan sejumlah calon anggota DPRD Purworejo dari PKB yang terpilih, datang langsung menemui Reskrim Polres Purworejo guna mengadukan Lukman Edy.

Kedatangan pengurus DPC PKB Purworejo itu diterima oleh KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Tri Atmoko.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

“Saya sebagai ketua DPC PKB Kabupaten Purworejo, melaporkan pak Lukman Edy, atas pernyataanya pada media masa yang merugikan kami, mencemarkan nama baik kami, dari lembaga PKB, tapi ini terus terang yang kita laporkan adalah bapak Lukman Edy secara personal, dan kami melaporkan atas nama DPC PKB Kabupaten Purworejo,” kata H Fran Suharmaji.

Lukman Edy diadukan karena telah membuat pernyataan-pernyataan yang dianggap tidak benar dan membuat tidak nyaman, meresahkan bagi PKB di Purworejo.

Adapun pernyataan itu disampaikam oleh Lukman Edi pada tanggal 31 Juli 2024, saat Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno pengurus besar Nahdatul Ulama tanggal 2021 Muharram 1446H/2728 Juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa. Pada pertemuan tersebut Lukman edy memberikan keterangan – keterangan yang selanjutnya juga di sampaikan kepada awak media massa, pernyataan- pernyataan itupun telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa.

Baca Juga :  FKPPI Harus Jadi Perekat Bangsa

“Pernyataan dihadapan media yang kaitanya dengan kondisi internal PKB yang disebutkan disitu bahwa PKB yang ini, yang ini dan itu, dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Masalah transparansi, masalah keuangan dan lainya itu juga tidak benar, dan itu tentunya sangat merugikan kami dan merugikan ketua umum kami, maka kami dari DPC PKB Purworejo berinisiatif juga berkomunikasi bersama teman- teman, kemudian melaporkan kepada Polres Purworejo,” tegas Fran.

Fran berharap Polisi untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh PKB dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 A undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan jo. Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

“Padahal hubungan PKB dengan NU, dengan kyai di Purworejo sangat baik, hubungan kultural dan struktural dengan NU juga sangat baik,” jelas Fran.

Laporan itu pun, lanjutnya, bukan saja dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Purworejo, namun juga DPC PKB Kabupaten lain yang merasa senasib yaitu tercemar nama baiknya oleh perrnyataan Muhammad Lukman Edy. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed