Post ADS 1

Polda Jateng Ringkus Tiga Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo

KONFERENSI PERS: Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo.

SEMARANG, epurworejo.com- Polda Jawa Tengah meringkus 3 orang tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo. Korban kasus ini merupakan dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

“Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers Mapolda Jateng, Senin, (11/11/2024) pagi.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Disampaikan, kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban. Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.

Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” terang Wakapolda.

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke Alun-alun Purworejo.

Baca Juga :  Siap Edarkan Pil Terlarang, Warga Purwodadi Diamankan Petugas

Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.

PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.

“Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.

“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” tandasnya.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed