Post ADS 1

Polres Tetapkan M Sebagai Pelaku Kasus Pembunuhan di Pituruh

pembunuhan pituruh

PURWOREJO, epurworejo.com – M, menantu yang melakukan penganiayaan hingga berakibat meninggalnya seorang kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Pituruh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo.

Sebagaimana diketahui pada Kamis pekan lalu warga Desa Kaligintung Kecamatan Pituruh dikejutkan atas peristiwa kematian Ali Suparman (70). Jasadnya tergeletak dekat kandang kambing penuh darah dengan luka sayatan dilehernya.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Belakangan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan polisi dikethui Ali Suparman meninggal diduga akibat penganiayaan. Terduga pelaku tak lain adalah anak menantunya sendiri.

“Yang bersangkutan sempat mengelak, dia tidak mengakui. Tersangka bermain watak bahwa seakan-seakan itu bukan peristiwa pembunuhan. Namun dari hasil penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti serta barang bukti tersangka tidak bisa mengelak,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Senin (4/11).

Ia mengutarakan setelah berhasil diamankan sesaat usai kejadian, saat ini terduga pelaku telah ditahan dan menyandang status tersangka. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus ini.

Catur mengemukakan bahwa penganiayaan yang berujung kematian itu sengaja dilakukan tersangka. Itu terjadi lantaran sakit hati pelaku atas ucapan-ucapan korban.

Baca Juga :  Karena Daster, Kakek Tega Setubuhi Wanita Penderita Kanker

“Motifnya karena akumulasi kesakithatian pelaku atas ucapan-ucapan korban. Pelaku bersama istrinya inikan tinggal satu rumah dengan korban,” imbuh Catur.

Tak sanggup menahan sakit hati dibenaknya, sore itu tersangka mencari pelaku dan mendapatinya di dekat kandang kambing. Di lokasi itulah tersangka melakukan aksinya untuk menghabisi nyawa korban.

Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memanfaatkan sebilah pisau dapur yang biasa digunakan istrinya untuk keperluan memasak. Pisau kecil dengan ukuran panjang sekitar 30 cm itu pun disita polisi sebagai barang bukti.

“Kalau cekcok mulut itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sore itu tidak ada cekcok. Saat itu tersangka mencari korban dan ketemu dikandang dan diduga langsung melakukan penganiayaan,” sebut Catur.

Akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain KUHP, polisi juga menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).(*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed