PURWOREJO-Kabupaten Purworejo termasuk dalam 84 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk daerah kategori rawan tinggi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dan untuk Jawa Tengah sendiri, Purworejo masuk lima daerah rawan tinggi bersama Banyumas, Sukoharjo, Pemalang dan Kota Salatiga.
Anggota Bawaslu Purworejo, Widya Astuti mengatakan, Kabupaten Purworejo masuk daerah rawan tinggi karena berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat sejumlah peristiwa pelanggaran pemilu. Yakni pelanggaran pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri, pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran perundang-undangan lain.
“Pada Pemilu 2024 kemarin juga ada peristiwa pemungutan suara ulang, ada laporan masyarakat tentang dugaan politik uang, dan Purworejo menjadi salah satu lokus adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahmakah Konstitusi,” kata Widya Astuti, Kamis (29/8/2024).
Dijelaskan, pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia itu fokus pada tiga tahapan yakni pencalonan, kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk Kabupaten Purworejo tahapan yang dinilai rawan yakni pada masa kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut akan menjadi dasar Bawaslu Purworejo melakukan perencanaan pengawasan Pemilihan 2024.
Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.
Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konfil antar peserta dan pendukung calon..
Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan. (*)