Realisasi Perda Retribusi, Kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen Dikenakan Parkir

KEBUMEN, epurworejo.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen merealisasikan (Peraturan Daerah) Perda Retribusi di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen. Kebijakan berupa penarikan tarif parkir itu, akan diberlakukan mulai 6 Januari 2025, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Budiono mengatakan, kebijakan itu dibuat karena kawasan Alun-alun Pancasila saat ini sudah selesai pembangunannya dan sudah menjadi ruang publik yang bisa dinikmati semua lapisan masyarakat, sehingga perlu dikelola dengan baik agar semakin tertib.

“Kenapa dikenakan tarif parkir karena pembangunan kawasan Alun-alun sudah selesai dan sudah diresmikan, Kapal Mendoannya juga sudah beroperasi. Alun-alun ini menjadi ruang publik yang bisa dinikmati semua orang, sehingga penggelolaannya perlu diatur lebih lanjut agar tertib,” ujar Budiono di kantornya, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Ia menyebut Alun-alun Pancasila Kebumen masuk dalam kawasan parkir khusus. Kebijakan ini juga sesuai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana salah satunya parkir masuk dalam katagori retribusi jasa usaha.

“Kemudian alasan lain adalah dalam rangka pengamanan dan pengotimalan aset milik daerah. Utamanya dalam hal pendapatan, karena kita juga punya target pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar 17 persen lebih besar dari sebelumnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari KemenPAN-RB

Hal ini juga menyangkut tugas pokok dan fungsi, sesuai Peraturan Bupati No 22 Tahun 2024, dimana salah poinya adalah Disperkimhub diberi kewenangan mengurus parkir di tempat-tempat milik pemerintah daerah. Seperti rumah sakit, pasar, tempat wisata dan tepi  jalan umum. Termasuk di Alun-alun Pancasila Kebumen.

“Jadi kurang lebih seperti itu, bahwa mulai April 2024 kemarin tempat-tempat yang menjadi aset pemerintah daerah parkirnya dikelola Disperkimhub, seperti pasar, rumah sakit, tempat wisata, tepi jalan umum, termasuk alun-alun,” katanya.

Adapun tarif parkir di Alun-alun Pancasila Kebumen, yaitu kendaraan tidak bermotor gratis, kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 2.000. Kendaraan bermotor roda 4 Rp 3.000.  Kendaraan bermotor roda 6 atau lebih Rp 5.000.

Lokasi parkirnya ada di Alun-alun Pancasila sisi barat, selatan, timur depan Pendopo Kabumian sisi timur dan barat. Para petugas parkir nantinya berseragam dan wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.*

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed