Rugikan Lembaga Hingga Puluhan Juta, Karyawan KSP Diringkus Polres Purworejo

PENGGELAPAN: Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, saat gelar kasus penggelapan KSP Arsa Guna Mandiri II.

PURWOREJO– Seorang karyawan marketing Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arsa Guna Mandiri II, berinisial SZ (28) diringkus Polres Purworejo.

SZ diduga menggelapkan uang koperasi yang beralamat di Kelurahan Sucen Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, hingga puluhan juga.

Dalam aksinya, SZ merekayasa pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan KTP nasabah lama yang sudah melunasi pinjamannya.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah audit internal mengidentifikasi ketidakhadiran SZ yang tidak diberitahukan sebelumnya.

“Akibat perbuatan pelaku, KSP Arsa Guna Mandiri II mengalami kerugian hingga Rp 51 juta,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/08/2024).

Disampaikan, saat manajemen KSP melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo, SZ sudah melarikan diri ke luar Jawa. Pihak kepolisian kemudian melacak dan menangkapnya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 10 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pahlawan Demokrasi Peroleh Santunan

Kapolres menjelaskan bahwa SZ mulai bekerja di KSP Arsa Guna Mandiri II sebagai karyawan marketing sejak September 2022. Tugasnya meliputi pencarian nasabah, pencairan kredit, dan penagihan.

Namun, SZ memanfaatkan kelemahan manajemen dengan mengajukan 102 kredit fiktif dari Januari hingga Mei 2024, masing-masing dengan nilai rata-rata Rp. 500 ribu.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa satu bendel laporan hasil audit dan enam bendel dokumen kredit, termasuk 102 Promes.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolres.

Kapolres mengimbau pada lembaga keuangan untuk menerapkan manajemen profesional dengan melakukan audit secara rutin guna mencegah terjadinya penyelewengan dimasa depan.*