Post ADS 1 Post ADS 1

Mabuk dan Tabrak Orang Hingga Meninggal, NA Diancam 6 Tahun

Post ADS 1

PURWOREJO-Polres Purworejo telah menangkap NA (24), Pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek MS (60) hingga meninggal di jalan Kutoarjo–Kemiri tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem (3/1/2024) sore. Kini NA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini,” ujar Kapolres Purworejo Eko Sunaryo SIK MKP saat digelar konferensi pers, Senin (4/3/2024).

Kapolres menjelaskan jika kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.30 wib. Pelaku mengendarai sepeda motor dan melaju dari arah selaan ke utara atau dari arah Kutoarjo menuju Kemiri.

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

“Kendaraan yang dikendaraai melaju sekitar 70 km/jam,” imbuh Kapolres.

Dari keterangan saksi mata, lanjut Kapolres, pelaku NA saat berkendara tampak berjalan oleng dan tidak stabil. Sesampainya di TKP bergerak ke kanan melebihi marka jalan dan bertabrakan dengan korban MS yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo.

“Dari beberapa kesaksian bahwa korban MS telah berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat di hindari sehingga terjadilah tabrakan,” ujar Kapolres di dampingi Wakapolres Purworejo, Kanit Turjawali Polres Purworejo dan Kasi Humas.

Baca Juga :  Warga Wadas Desak PN Purworejo Tolak Konsinyasi UGR Bendung Bener

Akibat kejadian tersebut MS cidera kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Tjitrowardojo, namun tanggal 7 Januari 2024, korban meninggal dunia. Pelaku sendiri mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus,” jelas Eko Sunaryo.

Kapolres Purworejo mengatakan kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dimana Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4). “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kata Kapolres. (ndi)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *