PURWOKERTO, epurworejo.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terus memperkuat pengamanan aset perkeretaapian. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 5 berhasil melakukan sertipikasi aset tanah seluas 950.010 meter persegi dengan nilai mencapai Rp499.187.879.000.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, sertipikasi aset tanah yang dilakukan Daop 5 Purwokerto tercatat seluas 710.768 meter persegi. Peningkatan ini menegaskan komitmen KAI dalam memastikan legalitas dan perlindungan aset negara yang dikelolanya.
Tidak hanya fokus pada pensertipikatan, sepanjang 2025 KAI Daop 5 Purwokerto juga melaksanakan penertiban aset tanah dengan total luas 36.614,2 meter persegi. Penertiban tersebut memiliki nilai aset sebesar Rp55.609.750.040 dan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penguasaan aset secara tidak sah.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa aset tanah dan bangunan yang dikelola KAI merupakan amanah negara yang harus dijaga dan diamankan secara berkelanjutan.
“Penyertipikatan dan penertiban aset ini merupakan langkah nyata untuk memastikan seluruh aset berada dalam status hukum yang jelas dan sah, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional serta keberlanjutan perusahaan,” ungkap As’ad, Selasa (3/2).
Ke depan, KAI Daop 5 Purwokerto akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mendapatkan pendampingan hukum dari kejaksaan. Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum aset tanah sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan aset.
“Kami berkomitmen menjaga dan mengamankan aset perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara, sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan,” pungkas As’ad. (*)
Baca Berita Pantura


















