Setrum Ikan Masih Marak, DPRD Purworejo Desak Penegakan Perda Lebih Tegas

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Purworejo, Nur Hidayat Pramudyanto.

PURWOREJO, epurworejo.com – Praktik penangkapan ikan dengan cara disetrum di wilayah Kabupaten Purworejo dinilai masih marak terjadi. Di sejumlah lokasi, aktivitas ilegal tersebut masih kerap dijumpai dan dilakukan oleh oknum masyarakat.

Anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Gerindra, Nur Hidayat Pramudyanto, menilai jika kondisi ini terus dibiarkan, dapat memunculkan anggapan bahwa tindakan tersebut adalah hal yang wajar.

“Kalau tidak ada penindakan, ini bisa dianggap pembenaran terhadap tindakan yang jelas-jelas salah,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, aturan terkait larangan tersebut sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan, dan Satwa Liar Lainnya. Namun demikian, ia menilai implementasi di lapangan masih belum optimal.

Ia pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih serius dalam menjalankan dan menegakkan perda yang sudah ada.

Baca Juga :  Sigit Apriyanto Minta Pemkab Perkuat Komunikasi, Terminal Butuh Penataan Serius

“Perda sudah baik, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan bisa benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Di sisi lain, Nur Hidayat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah desa yang telah memiliki peraturan desa (perdes) sebagai turunan dari perda tersebut, khususnya dalam upaya melindungi sumber daya perikanan.

Ia mengingatkan, jika praktik setrum ikan terus berlangsung, maka dampaknya akan sangat merugikan, terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan alami di Purworejo.

“Jangan sampai ke depan ikan-ikan lokal kita hilang, dan cara menangkap ikan secara tradisional hanya tinggal cerita,” jelas Nur Hidayat yang juga anggota Bapemperda DPRD Purworejo ini. (*)