Setujui Pinjaman Daerah Maksimal Rp100 Miliar untuk Pembangunan Pasar Kutoarjo, DPRD Beri Sejumlah Catatan

PURWOREJO, epurworejo.com – DPRD Kabupaten Purworejo memberikan persetujuan Kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan pinjaman daerah senilai maksimal Rp100 miliar untuk revitalisasi dan pembangunan Pasar Kutoarjo yang rencananya akan dimulai pada tahun 2027. Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap rencana tersebut sebelum direalisasikan.

Persetujuan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara DPRD dan Kepala Daerah Atas Rancangan KUA PPAS Kabupaten Purworejo TA 2027 dan Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026, Kamis (30/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Hadir Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD Purworejo, serta kepala OPD terkait.

Ketua DPRD Purworejo menyampaikan bahwa persetujuan itu telah melalui musyawarah dan pertimbangan dari Badan Anggaran alat kelengkapan terkait. Beberapa di antaranya yakni pasar merupakan pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan sarana strategis dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kedua, kondisi infrastruktur Pasar Kutoarjo yang mengalami kebakaran saat ini tidak dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi sehingga perlu dilakukan revitalisasi dan pembangunan.

Ketiga, kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum mencukupi untuk membiayai pembangunan Pasar Kuroarjo secara menyeluruh dalam 1 tahun anggaran, sehingga untuk mempercepat pembangunan Pasar Kuroarjo diperlukan sumber pembiayaan alternatif berupa Pinjaman Daerah yang penggunaannya sesuai dengan dan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Tursiyati Ingin Festival Layang-Layang Libatkan UMKM dari Seluruh Purworejo

“Atas pertimbangan tersebut, DPRD sepakat memberikan persetujuan kepada Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah untuk pembangunan Pasar Kutoarjo, tapi dengan sejumlah catatan,” kata Tunaryo saat dikonfirmasi usai Paripurna.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama diketahui, Pinjaman Daerah akan digunakan untuk menutup kekurangan dana Pembangunan Pasar Kutoarjo pada TA 2027 maksimal sebesar Rp100 miliar dengan masa pengembalian paling lama 36 bulan.

Tunaryo menyebut beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkab yakni pinjaman hanya dipergunakan untuk pembangunan Pasar Kutoarjo dan besaran Pinjaman Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu juga sudah dilaksanakan pengakhiran kontrak dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, sertifikat pedagang sudah selesai dan sudah kembali ke Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta sudah terselesaikannya urusan dengan pihak bank bagi pemilik kios dan toko yang menjaminkan sertifikatnya.

“Kita selalu berpesan dengan eksekutif, khususnya TAPD agar semua harus clear and clean terlebih dahulu agar semua dapat terlaksana dengan baik, tidak ada masalah kemudian hari,” tandas Tunaryo. (*)