PURWOREJO-Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu memberikan penghargaan untuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo, Senin (18/9/2023). Hal ini diberikan karena keberhasilan unit tersebut mengungkap kasus bullying atau perundungan.
Pengungkapan kasus bullying atau perundungan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Purworejo beberapa tahun yang lalu mendapat perhatian khusus dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bentuk perhatian itu diwujudkan dengan memberikan reward bagi personel PPA. Tercatat ada 7 anggota yang mendapatkan penghargaan yakni AKP Andre Birawa, AKP Setio Raharjo, Bripka Dhanu Karyanto, Bripka Agus Santoso, Briptu Siti Nafirotul Chasanah, Briptu Kurniawan Dwi Nugroho, dan Aipa Ani Ratnawati.
Baca Berita Pantura
Kapolres Purworejo Victor Ziliwu mengatakan jika penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi yang diberikan oleh Unit PPA dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, terutama dalam mengungkap kasus bullying atau perundungan.
Mengutip ungkapan Koordinator Nasional TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Jeny Claudia Lumowa, Kapolres mengatakan jika reward rewards layak diberikan kepada personel PPA Polres Purworejo karena kasus bullying atau perundungan yang terjadi saat ini sudah mengkhawatirkan lantaran sampai mengakibatkan kematian, dan umumnya hal itu terjadi di lingkungan sekolah.
Meskipun sudah ada permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, tapi banyak sekolah belum memiliki sistem pengaduan dan pelaporan yang melindungi korban dalam upaya aktif untuk mencegah dan mengatasi kasus bullying di kalangan pelajar
Polres Purworejo, lanjut Kapolres, telah melaksanakan sosialisasi di sekolah dan kampus dengan fokus cegah bullying melalui pendidikan karakter. Serta di lingkungan kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada para orang tua. Polres Purworejo juga berkolaborasi dengan dinas sosial dan UPT PPA Kabupaten Purworejo untuk melakukan perlindungan terhadap korban bullying/perundungan.
“Pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,“ kata Kapolres Purworejo.
Kapolres mengharapkan penghargaan dapat menjadi motivasi bagi Unit PPA dalam memberantas kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan serta memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat.
Kemudian, pemberian penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Purworejo memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan.(nif)
Baca Berita Pantura