Wabup Dion Pastikan Tidak Ada Puskesmas Pungut Biaya Retribusi

Wakil Bupati Dion Agasi bersama Ketua DPRD Purworejo Tunaryo.

BRUNO, epurworejo.com – Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menyediakan layanan hotline khusus kesehatan yang dapat dihubungi masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0851-9918-7324.

Layanan itu hadir sebagai jawaban jika warga yang belum memahami kebijakan penggratisan biaya administrasi Puskesmas maupun program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang telah digulirkan pemerintah daerah sejak 2026.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di sela kegiatan cek kesehatan dan makan siang gratis yang digelar DPC PDI Perjuangan Purworejo di Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kamis (7/5/2026).

“Ini nomornya staf saya, Mas Yoga, yang saya minta menjadi PIC (person in charge) dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, maupun Puskesmas. Sebenarnya hanya untuk memudahkan saja,” ujar Dion disampingi Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo.

Dion menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menggratiskan biaya administrasi Puskesmas sebesar Rp20.000 yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Namun ia mengakui, sosialisasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Mulai 2026 ini sudah menggratiskan biaya administrasi untuk Puskesmas yang banyak dikeluhkan masyarakat sebesar Rp20.000. Itu saat ini sudah tidak lagi ditarik,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sebagaimana mestinya, Dion mengaku telah meminta seluruh Puskesmas dan kader Posyandu aktif mensosialisasikannya. Ia juga mengakui sempat ada kendala di awal pelaksanaan, namun seluruh Kepala Puskesmas telah dipanggil dan dievaluasi.

Baca Juga :  Purworejo Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

“Jangan sampai ada miskomunikasi, ada warga datang masih ditarik biaya retribusi. Karena Perbup-nya sudah ada, dan Perbup-nya mengatakan menggratiskan seluruh biaya administrasi,” tegasnya.

Dion memastikan kebijakan ini tidak merugikan Puskesmas. Sebagai BLUD, Puskesmas tetap mendapatkan pemasukan dari biaya retribusi yang kini dibayarkan oleh APBD berdasarkan jumlah kunjungan pasien.

Lebih jauh, Dion mengungkapkan bahwa seluruh warga ber-KTP Purworejo yang membutuhkan rujukan, perawatan inap, maupun pengobatan rutin untuk penyakit menahun, akan ditanggung pemerintah daerah apabila tidak memiliki BPJS atau tidak mampu membayar iuran.

“Yang tidak punya BPJS atau yang tidak mampu membayar iuran BPJS, maka akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui program PBI dari APBD Kabupaten Purworejo yang sudah kita anggarkan kurang lebih sebesar Rp70 miliar di tahun 2026 ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga yang membutuhkan rujukan atau penanganan gawat darurat dapat langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purworejo, dan seluruh biayanya akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah daerah. (*)