PURWOREJO- Warga Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menolak pengajuan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi (UGR) tanah warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bener.
Konsinyasi itu diajukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) terhadap lima bidang tanah milik warga Desa Wadas yang terdampak pembangunan Bendungan Bener ke Pengadilan Negeri Purworejo.
Sidang perdana permohonan konsinyasi itu digelar di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (3/6). Konsinyasi tersebut dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 1.999 meter persegi milik warga atas nama Ribut dengan nilai UGR sebesar Rp1,4 miliar.
Berikutnya sebidang tanah seluas 1.539 meter persegi milik Ngatirin dengan nilai UGR sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya tiga bidang tanah milik Priyanggodo yang luas masing-masing 2.383 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp2,013 miliar, sebidang tanah seluas 3.783 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp2,5 miliar serta sebidang tanah seluas 1.082 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp811,8 juta.
Terkait hal tersebut warga menolak dan memohon Pengadilan Negeri Purworejo tidak mengesahkan konsinyasi tersebut. Konsinyasi ini dinilai tidak berdasar hukum dan tidak tepat diterapkan di Desa Wadas
Kuasa Hukum Warga yang juga Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Dhanil AL Ghifary dalam sidang itu menilai bahwa pengadaan tanah di Dewa Wadas tidak berlangsung secara adil, demokratis bahwa penuh dengan upaya intimidasi terhadap warga.
“Sejak perencanaan, pengukuran hingga musyawarah terdapat upaya intimidasi untuk memaksa warga agar menyerahkan tanah mereka. Pengadaan tanah di desa wadas tidak memenuhi unsur keadilan dan tidak berlangsung secara demokratis terhadap warga yang sejak awal menolak pengadaan tanah tersebut,” kata Dhanil.
Untuk itu pihaknya meminta agar majelis hakim menolak permohonan konsinyasi yang diajukan BBWSSO. Pihaknya juga meminta pengadilan tidak mengesahkan harga serta nilai penawaran dalam UGR tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah BBWSSO, Surono mengatakan bahwa dalam pengadaan ini BBWSSO merupakan pihak yang menggunakan lahan.
Sedangan proses pengadaanya dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Kendati demikian dalam proses pengadaan itu pihaknya pun terlibat dalam setiap proses dari sosialisasi hingga pembayaran.
“Prosesnya dari awal selalu melibatkan masyarakat, dari sosialisasi, pengukuran termasuk musyawarah warga selalu dilibatkan,” katanya
Surono mengutarakan bahwa setiap tahapan dalam pengadaan tanah hingga konsinyasi di Pengadilan dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Selanjutnya terkait permohonan BBWSSO serta dinamika dalam persidangan pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.(nif)