Post ADS 1

KPU Serahkan Permohonan PAW DPRD Purworejo, Nani Astuti Gantikan Fran Suharmaji

PURWOREJO, epurworejo.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan surat jawaban atas permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada Ketua DPRD Purworejo. Penyerahan dilakukan langsung oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Purworejo di Gedung DPRD Purworejo pada Jumat (7/11).

Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menjelaskan bahwa proses PAW ini dilaksanakan dengan memedomani PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Dalam prosesnya, KPU telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah dokumen penting, antara lain SK Daftar Calon Tetap (DCT), SK Penetapan Hasil Pemilu, SK Penetapan Perolehan Kursi, dan SK Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2017, calon pengganti antarwaktu ditetapkan dari peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama,” jelas Jarot.

Dari hasil penelusuran tersebut, lanjutnya, Hj. Nani Astuti nantinya bakal menjadi pengganti antarwaktu almarhum Fran Suharmaji, anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purworejo sebelum wafat beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Yuli-Dion Pilih Naik Andong Daripada Kereta Raja, Ini Alasannya

Penetapan itu didasarkan pada sejumlah keputusan resmi KPU Purworejo, yakni keputusan KPU Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Purworejo Pemilu 2024, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 1543 Tahun 2024. Keputusan KPU Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Purworejo Tahun 2024.

Keputusan KPU Purworejo Nomor 1546 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Purworejo Tahun 2024. Keputusan KPU Purworejo Nomor 1547 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Purworejo Tahun 2024.

Dengan terbitnya surat jawaban resmi dari KPU, proses administrasi PAW selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Purworejo untuk diteruskan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. (*)

Baca Berita Pantura

Loading RSS Feed
Loading RSS Feed