LOANO, epurworejo.com – Upaya membangun budaya damai di tingkat desa kembali menorehkan prestasi bagi Kabupaten Purworejo. Komitmen itu terlihat dari keberhasilan Sutanto, Kepala Desa Loano, yang masuk 10 besar nasional Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 dan menjadi satu-satunya wakil Purworejo dalam ajang bergengsi tersebut.
Sutanto bercerita bahwa proses seleksi yang diikutinya berlangsung sejak Maret 2025 dengan jumlah peserta lebih dari 2.000 kepala desa dan lurah se-Indonesia. Seleksi ketat dilakukan hingga menyisakan 1.300 peserta, kemudian dipersempit lagi menjadi 130 orang dari 35 provinsi untuk mengikuti karantina di Jakarta.
“Penyelenggara Peacemaker Justice Award ini adalah BPSDM Hukum dan HAM RI. Dari Jawa Tengah ada 10 Kades/Lurah yang berangkat ke Jakarta, dan dari Purworejo hanya saya,” kata Sutanto Selasa (2/12/2025).
Dalam ajang tersebut, seorang peacemaker dituntut memahami dan mempraktikkan penyelesaian perkara berbasis restoratif justice (RJ) di tingkat desa. Peserta wajib menunjukkan rekam jejaknya dalam mengedepankan penyelesaian nonlitigasi serta mengikuti pelatihan intensif selama empat bulan mengenai tata cara dan inovasi penyelesaian masalah.
Menurut Sutanto, setiap desa kini telah membentuk Posbakum (Pos Bantuan Hukum), termasuk Desa Loano yang mengembangkan inovasi melalui kelompok keluarga sadar hukum.
“Selama ini kalau ada masalah di desa, Kades pasti ikut terlibat. Itu bentuk mengayomi dan melindungi. Dengan adanya Posbakum, penyelesaian perkara diupayakan melalui jalur nonlitigasi, gratis tanpa biaya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara teori semua warga sama di mata hukum, tetapi perlakuan di lapangan sering berbeda. Karena itu, pendekatan damai di tingkat desa menjadi penting agar masyarakat kecil tetap mendapatkan keadilan.
Saat seleksi PJA 2025, Sutanto menyampaikan berbagai kasus yang pernah ditanganinya. Ia mencontohkan perkara malapraktik yang dilakukan seorang mantri terhadap pasien hingga meninggal dunia.
“Saya ditanya perkara paling berat yang kami tangani. Saya ceritakan kasus itu, dan bagaimana akhirnya bisa kami damaikan,” ungkapnya.
Saat ini Posbakum Desa Loano memiliki dua paralegal dari unsur perangkat desa. Sutanto meyakini, keberhasilan menyelesaikan perkara secara damai tidak hanya meringankan beban negara dari biaya proses peradilan, tetapi juga mencegah sanksi sosial bagi warga yang terlibat perkara.
“Kalau sudah masuk proses hukum, mereka biasanya dikucilkan. Dengan penyelesaian di desa, semuanya bisa kembali hidup berdampingan,” kata Sutanto. (*)
Baca Berita Pantura


















